Selamat Datang di Blog ini....

Met Barbagi kawan...

14 Nov 2010

Intensifikasi Pajak dan Retribusi Kepariwisataan Kota Palu

Upaya meningkatan pendapatan dari sisi pajak dan retribusi usaha kepariwisataan dapat dilakukan dengancara ekstensifikasi pajak melalui memperluas objek pajak dan melakukan perbaikan internal institusi pengelola pajak danretribusi darah melalui intensifikasi. Intensifikasi pajak dan retribusi secara umum adalah memperbaiki pengelolaan internal orgaisasi pemungut retribusi sehingga diharapkan akan meningkatkan efisienso dan efektifitas pemungutan retribusi daerah. Secara umum program intensifikasi pajak dan retribusi usaha kepariwisataan di Kota Palu dapat dilakukan dengan beberapa cara:

1. Analisis Potensi Pajak Dan Retribusi Usaha Kepariwisataan Daerah

Relatif rendahnya kontribusi pajak dan retribusi kepariwisataan di Kota Palu salah satunya adalah karena belum tergalinya potensi riil pajak dan retribusi usaha kepariwisataan. Tidak tergalinya potensi rill ini dikaenakan oleh tidak diketahuinya potenusaha kepariwisataan. Ketidak tahuan potensi riil pajak dan retribusi ini menyebabkan kesalahan dalam penetapan target capaian yang diharapkan pada tahun akan datang. Selama ini target pajak dan retribusi ditetapkan dengan hanya melihat data historis dan menggunakan metode peramalan trend untuk menetapkan target akan datang. Namun sesungguhnya potensi pajak dan retribusi rill yang ada mungkin lebih dari taget yang ditetapkan.

Hal ini terjadi karena dalam melakukan perhitungan potensi rill pajak dan retribusi, dilakukan dengan pendekatan lapangan langsung. Perhitungan yang lebih terinci di lapangan akan menggambarkan berapa besar potensi sesungguhnya pajak dan retribusi yang dapat diperoleh dari pajak dan retribusi.

Dengan mengetahui melakukan analisis potensi pajak dan retribusi usaha kepariwisataan, pemerintah dapat mengathui seseungguhnya berapa besar pajak yang sesungguhnya yang dapat diperoleh daru usaha kepariwisataan, dan berapa besar retribusi sesungguhnya yang dapat dicapai pemerintah dari perizinan usaha kepariwisataan.

Adanya data mengenai potensi rill dari pajak dan retribusi usaha kepariwisataan, pemerintah akan dapat menetapkan target penerimaan yang lebih riil, sehingga efektifitas pemungutan pajak dan retribusi dapat diketahui. Eefektifitas pemungutan pajak dan retribusi sesunguhnya di ukur dari perbandingan antara potensi pajak dengan hasil pencapaian pajak dan retribusi yang di ukur pada satuan waktu tertentu, yang biasanya adalah setahun. Berdasarkan hal tersebut hal pertama dilakukan adalah mengupayakan perhitungan potensi rill pajak dan retribusi usaha kepariwisataan melalui sebuah kajian yang mendalam mengenai analisis potensi pajak dan retribusi usaha kepariwisataan di Kota Palu.

2. Penambahan Sarana Bagi Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah

3. Penambahan Personel Pengumpul Pajak dan Retribusi

Dalam melakukan intensifikasi pemerintah daearah harus menambah personel dan melakukan penertiban administrasi pada pos-pos retribusi. Saat ini berdasarkan hasil observasi menujukkan bahwa petugas pengumpul retrbusi masih relatif sedikit, dbandingkan dengan cakupan wilayah yang dijalani. Kebutuhan tambahan personel dalam pemungutan pajak dan retribusi ini juga diharapkan dapat menambah efektitas pemunguntan, karena dari hasil observasi dilapangan hanya 5 persen saja masyarakat yang datang sendiri membayar retribusinya.

Kondisi ini tentunya perlu ditindak lanjuti dengan lebih mengintensifkan pemungutan melalui jemput bola di lapangan. Proses ini tentunya membutuhkan personel yang lebih banyak lagi, mengingat cakupan Kota Palu yang terdiri dari empat kecamatan relatif luas untuk di dilakukan pemungutan dengan sistem jemput bola atau door-to-door. Penambahan personel ini nantinya diharapkan akan meningkakan jumlah pembayar pajak dan retribusinya, serta memberikan kemudaha layanan bagi wajib pajak dan retribsi dalam menjalankan kewajibannya.

4. Sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah

Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalanka kewajiban sebagai wajib pajak dan retribusi, mengharuskan pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi kepada masarakat. Hl ini juga telah dinyatakan dalam perda mengenai pajak dan retribusi, bahwa merupakan tugas pemerintah daerah untuk melakukan sosialisai pajak dan retribusi. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat khususnya wajib pajak /wajib pungut, serta memberikan insentif baik kepada wajib pajak dan retribusi bila memungkinkan kepada pengusaha kepariwisataan pembayar pajak terbaik diberikan hadiah 1% dari hasil pungutan pajak. Kepada wajib pajak hotel, bill hotelnya diundi dan kepada pemenang diberikan hadiah.

5. Peningkatan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah

Hal ini dapat ditingkatkan yaitu antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara dadakan dan berkala, memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak dan sanksi terhadap pihak fiskus, serta meningkatkan pembayaran pajak dan pelayanan yang diberikan oleh daerah Untuk menutup atau mencegah kebocoran dan manipulasi dalam pembayaran pajak hotel antara lain dilakukan upaya; mengirim petugas/pegawai ke hotel, restoran dan tempat hiburan pada malam-malam hari libur untuk memantau jumlah tamu yang menginap dan makan untuk di cross cechk dengan laporan pajak mereka; secara insidentil melakukan pemeriksaan buku penerimaan hotel; sekali setahun melakukan verifikasi, bekerjasama dengan BPKP perwakilan; memintakan laporan tingkat hunian hotel dari instansi terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palu; melakukan audit internal terhadap realisasi penerimaan pajak hotel

6. Peningkatan pengawasan dan pengendalian antara lain :

1. Pengawasan dan pengendalian teknis, menitik beratkan pada pelaksanaan pemungutan dengan sasaran menyempurnakan sistem dan prosedur pemungutan dan pembayaran serta peningkatan pelayanan yang cepat dan cermat kepada WP, antara lain dengan cara penyediaan blanko setoran dan penyediaan petugas untuk membantu pengisian media setoran dan sebagainya.

2. Pengawasan dan pengendalian penatausahaan, yang lebih ditujukan pada kegiatan para pelaksana dan ketertiban administrasi, seperti mewajibkan kepada Kasubdin Pendaftaran dan Pendataan untuk selalu melaporkan dan memantau perkembangan udaha wajib pajak kepariwisataan. Mewajibkan kepada Kasubdin Pembukuan untuk setiap bulannya melaporkan kepada pimpinan realisasi penerimaan pajak, tunggakan, dan tagihan

1 komentar:

SupRapTin Wiji El ZirHazhI mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.